Arif: Perwal Satu Arah Sudah Gugur!

Arif Wicaksono.

MALANGVOICE – Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, menegaskan, legalitas Peraturan Wali Kota (Perwal) No 35 Tahun 2014 yang mengatur jalur satu arah di lingkar Universitas Brawijaya (UB) sudah gugur.

Alasannya, pengecatan marka dua arah yang ada di Jalan Gajayana, itu menunjukkan pemerintah kota melanggar sendiri apa yang ditulis dalam Perwal.

“Itu menunjukkan wali kota sudah melanggar apa yang dia tulis, karenanya Perwal itu sudah hapus dengan sendirinya,” kata Arif, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini akan mengirim rekomendasi mendesak kepada eksekutif agar segera dilakukan pengecatan marka dua arah.

“Kalau Jalan Gajayana sudah dicat, di Betek (Jalan Mayjen Panjaitan) harus dicat,” tandasnya.

Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, menegaskan, pengecatan marka di Jalan Mayjen Panjaitan hingga Jalan MT Hariono sudah dianggarkan.

“Anggarannya sudah ada, tapi karena Dishub tersandera Perwal, mereka tidak berani mengecat marka jalan itu,” kata Bambang.-