Arif: Perwal Jalur One Way Sudah Tidak Sah!

Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono

MALANGVOICE – Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, menegaskan, Perwal No 23 Tahun 2013 tentang jalur satu arah sudah gugur dan tidak bisa dijadikan landasan hukum lagi.

“Perwal itu sudah gugur, karena marka Jalan Gajayana itu sudah menjadi dua arah, dan yang melakukan pengecatan itu Pemkot sendiri,” kata Arif, beberapa menit lalu.

Ditegaskan, alasan salah koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) dianggap tidak valid, karena sebagai satu sub sistem pemerintahan, harusnya keduanya melakukan sinergi.

“Intinya pemkot kan sudah melanggar sendiri aturan yang dibuat, dengan mengecat marka dua arah, jadi secara yuridis Perwal itu batal,” tandasnya.

DPRD Kota Malang saat ini masih menunggu kepastian pencairan anggaran untuk pengecatan marka di Jalan DI Panjaitan hingga Jalan MT Hariono.

“Tahun ini pasti ada anggaran untuk mengecat marka itu. Tahun lalu juga sudah ada, makanya kami menunggu anggaran ini,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mendesak Wali Kota HM Anton agar memerintahkan dinas terkait melakukan pengecatan marka, jika anggaran sudah bisa digunakan.

“Wajar kalau SKPD terkait gak berani mengecat marka, karena terhalang Perwal. Tapi jika pak wali ada niatan baik, pasti masalah itu selesai,” tuturnya.

Arif juga mengingatkan Anton, selama ini dengan jalur dua arah model marka tiga perempat banyak nyawa melayang karena kecelakaan. “Kami juga bertanya, ada apa ini dengan Pemkot. DPRD berharap tidak ada lagi warga yang celaka di sana,” pungkasnya.