APPBI: Pajak di Mall Jangan Disamaratakan

Ketua APPBI Malang, Fifi Trisjantie
Ketua APPBI Malang, Fifi Trisjantie (fia)

MALANGVOICE – Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang, Fifi Trisjantie angkat bicara soal rencana Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang memberlakukan pajak pada tenant mall.

Fifi mengatakan, pemberlakuan pajak tidak bisa disamaratakan dengan mall yang berada di Jakarta yang rata-rata masuk kategori mall grade A. Pasalnya, semua pusat belanja di Malang masih grade C.

“Pemberlakuan pajak nantinya secara otomatis masuk pada komponen harga, sehingga harga jual tenan ke konsumen makin mahal. Kalau mahal, bagaimana bisa bersaing. Lagipula, tenant itu sudah membayar Ppn lho, apalagi saat ini sudah masuk era pasar bebas ASEAN,” jelas perempuan yang juga Direktur Matos itu.

Ia menambahkan, neon box yang terpasang di dalam mall sejatinya bukan iklan, sebab itu adalah identitas. Bahkan, pengelola mall justru mengharuskan pemasangan neon box agar mudah dikenali pengunjung.

“Gara-gara rencana pajak itu, tenat jadi resah. Ada beberapa yang mau menurunkan neon boxnya,” kata dia.

Fifi melanjutkan, dalam waktu dekat ia akan melakukan koordinasi dengan Dispenda agar jika aturan pajak tersebut diberlakukan, tidak sampai memberatkan pengusaha yang beroperasi di mall.

“Banyak pengusaha kecil menengah yang menyewa tenant di mall. Tak jarang harganya pun bersaing bahkan lebih murah dibandingkan dengan di pasar. Jangan sampai aturan pajak ini kemudian memberatkan mereka,” pungkas dia.