Anton: Tindak Tegas Jukir ‘Siluman’!

Wali Kota Malang, HM Anton

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang serius menata perparkiran yang kerap dikeluhkan masyarkat, baik kaitan dengan layanan, maupun maraknya siluman parkir.

Wali Kota Malang, HM Anton, bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Idrus Achmad, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Mulyono, Asisten Bidang Pemerintahan Abdul Malik, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kusnadi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Ade Herawanto, Kadis Pasar Wahyu Setianto, serta Plh Satpol PP Dicky dan Kabag Humas Widianto, menggelar tapat terbatas, siang ini.

Sejumlah poin dihasilkan dari pertemuan itu, antara lain, pertama, operasi gabungan penertiban parkir yang melibatkan unsur Dishub, Satpol PP, Polres Kota dan TNI dilakukan dilakukan mulai 15 September, besok.

Kedua, harus ada langkah tegas berupa penindakan kepada ‘jukir liar’ dan jukir resmi yang menyalahi aturan, hingga merugikan masyarakat.

Ketiga, sasaran operasi mencakup atas lahan/lokasi parkir, atribut dan alat kelengkapan parkir, serta karcis yang dipergunakan.

Keempat, pemerintah harus mendata dan melakukan sweeping lokasi yang tidak diperuntukkan parkir, seperti tempat ATM, dan lain sebagainya, tapi tetap digunakan untuk parkir berbayar.

Kelima, tanggung jawab terhadap mal praktek jukir juga harus dipertanyakan kepada para koordinator jukir.

Keenam, masyarakat yang merasa dirugikan dengan perlakuan jukir, diimbau melaporkan disertai informasi lengkap tentang lokasi, waktu kejadian, dan bila dimungkinkan foto jukir dan tanda bukti lainnya, serta menginformasikan melalui SMS Aduan Kota Malang di hotline 081333471111.

Ketujuh, Langkah operasi harus dilakukan secara berkelanjutan dan harus ada ekspose di setiap kegiatan itu.

“Saya tekankan, tindak tegas dan jangan main-main. Pungutan yang tak sesuai peraturan adalah premanisme, maka patut diganjar hukuman, agar tidak merugikan masyarakat. Ini warning saya, dan akan terus saya monitor,” kata Anton.

Ia menambahkan, langkah penertiban diikuti pembenahan manajemen secara internal, sehingga keberadaan papan informasi tentang tarif resmi parkir, disertai imbauan agar warga minta karcis parkir dan warga dilarang bayar bila tidak ada karcis, serta imbauan agar tidak menerima karcis laminating, perlu segera direalisasi.