Anton: SKPD Harus Paham Dasar Pengelolaan Keuangan

Wali Kota Malang HM Anton

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, mengingatkan kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) akan pentingnya pemahaman dasar-dasar pengelolaan keuangan daerah, termasuk pemahaman standar akuntansi pemerintahan yang menjadi dasar pelaksanaan praktik akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

Tujuannya, agar masing-masing SKPD dapat menyajikan laporan keuangan yang wajar sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan pelaksanaan APBD.

“Hal ini penting, karena aparatur dalam melakukan pemeriksaan keuangan daerah bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam hal material, didukung bukti-bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Anton, dalam Kegiatan Diseminasi Sistem Kebijakan Akutansi Berbasis Akrual, di Hotel Aria Gajayana, hari ini.

Laporan keuangan yang baik, kata Anton, harus dilakukan, agar Kota Malang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Semua itu dilakukan untuk memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dimana kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan daerah didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)” imbuhnya.

Sementara Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II ( Jawa dan Bali ), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syaiful Anwar mengatakan, pelaksanaan APBD di kabupaten/kota diharapkan dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, hal itu bertujuan agar pembangunan di daerah dapat berjalan dengan baik. “Disamping itu, akan ada sanksi bagi kepala daerah atau DPRD jika pelaksanaan APBD di daerah terlambat dilaksanakan” tegasnya.