Anton: Pemerintah Usul Perda Khusus Parkir

Wali Kota Malang, HM Anton
Wali Kota Malang, HM Anton

MALANGVOICE – Permasalahan Juru Parkir (Jukir) liar dan nakal di Kota Malang mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Malang, HM Anton. Ia mengusulkan ada Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi gerak dan tingkah laku Jukir nakal dengan penerapan sanksi.

“Saya terinspirasi Kota Samarinda, di sana jika ada Jukir tidak resmi, warga bisa lapor ke nomor 110 (nomor polisi), nah regulasi itu diatur dalam sebuah Perda,” kata Anton, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, nantinya para Jukir resmi diberi seragam dan ada karcis resmi yang harus diberikan ke warga. Jika pengguna jasa parkir tidak diberi karcis, bisa langsung melapor dan akan ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat kepolisian.

“Jadi Perda itu juga mengatur ketentuan mengenai sanksinya pula,” tukasnya.

Dalam waktu dekat Anton segera memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk kunjungan kerja ke Kota Samarinda, guna melihat penerapan Perda yang mengatur sanksi parkir itu.

“Kalau perlu DPRD juga diajak, agar bisa bersama memantau bagaimana penerapan Perda itu,” tandasnya.

Anton berharap, jika memang sudah dibahas dan dilakukan kunjungan kerja, selanjutnya Ranperda bisa dibahas, selanjutnya disahkan.