Anton Moratorium Pengajuan Rekom Tower Single Pole Baru

Wali Kota Malang, HM Anton

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton akhirnya mengambil langkah tegas terkait banyaknya tower single pole ilegal, dengan cara melakukan moratorium sementara adanya pengajuan rekomendasi tower baru.

Ia mengakui, selama ini banyak permasalahan di lapangan soal tower ilegal dan justru malah merugikan warga dan pemerintah karena berdiri tanpa izin.

“Saya sudah suruh Dinas Kominfo untuk sementara tidak mengeluarkan rekomendasi baru sebelum masalah tower ilegal yang saat ini selesai,” kata Anton, beberapa menit lalu.

Dikatakan pula, pemerintah cukup kecewa dengan beberapa perusahaan yang sudah diberi rekomendasi dan Perjanjian Kerjasama (PKS), malah mendirikan tower seenaknya sendiri dengan menabrak aturan yang ada.

“Apalagi tidak ada IMB. Kan merugikan pemerintah, karena tidak ada retribusi yang masuk,” tukasnya.

Pada prinsipnya, lanjut Anton, Pemkot Malang tidak bisa menolak adanya investasi termasuk dalam bidang pendirian menara telekomunikasi. Namun Ia juga mengimbau agar perusahaan tidak seenaknya sendiri dan mengikuti segala peraturan yang ada.

Tower ilegal menjadi permasalahan yang banyak disorot beberapa kalangan termasuk para anggota DPRD Kota Malang. Bahkan, dalam berbagai rapat paripurna hal itu sering dimasukkan dalam pandangan fraksi.

Tak hanya itu, wacana adanya Panitia Khusus (Pansus) agar masalah itu segera teratasi juga menguat di permukaan.

Meski begitu Pemkot Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan untuk menegur perusahaan yang nakal, salah satunya dengan mengirim surat.

Alhasil, satu tower single pole ilegal di depan kediaman Pimpinan DPRD di Jalan Ki Ageng Gribig, diturunkan secara sukarela oleh perusahaan.