Anton Instruksikan Operasi Anti Sampah di Alun-alun Merdeka

Sidak Satpol PP

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, menegaskan, kota berwawasan lingkungan tidak terwujud bila tak ada kesadaran dari warga.

“Saya instruksikan kepada Satpol PP dan berkolaborasi dengan DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) untuk melakukan operasi yustisi dan menggelar sidang di tempat untuk para pelanggar lingkungan (red. Pembuang sampah sembarangan),” kata Anton.

 Sidak Satpol PP
Sidak Satpol PP

Hal Ini ditekankan, agar tidak membuang sampah sembarangan terlembagakan dan menjadi budaya kebiasaan menjaga lingkungan.

Meneruskan instruksi Anton, Satpol PP dan DKP kota Malang seminggu ini (mulai 7 Maret) dan seterusnya telah melakukan langkah tegas mengoperasi para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan.

Operasi difokuskan di Taman Alun Alun Merdeka Kota Malang, dengan sanksi penjara maksimal 1 (satu) minggu atau denda Rp 100 ribu.

Bello, Komandan Lapangan Operasi Yustisi, menginformasikan, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dilakukan di tempat lokasi dilengkapi Barang Bukti serta KTP pelaku ditahan selama proses.