Anton: Dana Tunjangan Profesi Guru Aman

Wali Kota Malang, HM Anton

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, menegaskan jika penyaluran dana tunjangan profesi guru tidak terkendala alias lancar. “Kota Malang tidak terkena dampak penghentian penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru,” kata Anton.

Ia menjelaskan saat ini Kota Malang masih memiliki sisa anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2015. Dana itu bisa digunakan untuk penyaluran Dana TPG dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Tahun Anggaran 2016.

Seperti diketahui, adanya surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan No. S-579/PK/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 tentang penghentian penyaluran Dana TPG dan DTP Tahun Anggaran 2016 membuat guru-guru resah. Dalam surat tersebut dilampirkan daftar kota dan kabupaten se-Indonesia yang dihentikan penyaluran Dana TPG dan DTP. Namun dalam penjelasan poin kedua surat tersebut telah disampaikan bahwa penyaluran Dana TPG dan DTP Tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih Tahun 2015 sesuai dengan hasil rekonsiliasi data guru akan memperhitungkan besarnya sisa Dana TPG dan DTP Guru tersebut.

Untuk Provinsi Jawa Timur, yang mengalami penghentian Penyaluran Dana TPG dan DTP terdiri 29 kabupaten dan lima kota, di antaranya adalah Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Kota Mojokerto.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sapto P. Santoso menegaskan bahwa sesuai perpres no 137 Tahun 2016 untuk Kota Malang mendapat Alokasi Dana total Rp. 167.534.977.000. Dari total anggaran tersebut yang sudah ditransfer sebesar Rp. 50.260.493.100.

“Untuk itu, para guru penerima Dana TPG dan DTP di Kota Malang yang berjumlah kurang lebih 3.600 orang tidak perlu resah dan khawatir. Semua tetap ada dan dibayarkan oleh Pemkot Malang,” kata Sapto.