Antisipasi Buang Sampah Sembarangan, DKP Maksimalkan Perda 10/2010

Kepala DKP

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 10/2010 tentang Persampahan, menyusul masih maraknya masyarakat membuang sampah sembarangan, hingga dikeluhkan Wali Kota HM Anton.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Erik Setyo Santoso, menyayangkan sikap tidak bertanggung jawab pengunjung taman kota yang membuang sampah sembarang.

“Kita sudah punya Perda yang mengatur tentang sampah, di dalamnya ada larangan membuang sampah sembarangan berikut sanksinya,” kata Erik, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, saat ini DKP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda itu kepada masyarakat. “DKP akan bekerjasama dengan Satpol PP dalam menegakkan Perda itu,” ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti, akan dilakukan operasi gabungan dengan sanksi tindak pidana ringan bagi warga yang melanggar.

“Penegakan Perda ini tidak serta merta, kami lakukan agar masyarakat mau peduli dan berkontribusi dalam hal kebersihan Kota Malang,” tegasnya.