Anjal dan Polisi Cepek, Dinsos: Ini Bentuk Eksploitasi Anak

nasib Anjal di Kota Malang

polisi cepek (istimewa)
polisi cepek (istimewa)

MALANGVOICE – Sering dijumpai di perempatan atau pertigaan lalu lintas, ada satu atau dua orang, bahkan anak di bawah umur, ikut mengatur lalu lintas. Sesekali mereka menerima receh atau lembaran uang Rp 2000 dari pengendara. Merekalah polisi cepek.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Malang, Dra Pipih Triastuti, mengatakan, polisi cepek termasuk anak jalanan. Salah satu faktor penyebabnya adalah tindak eksploitasi anak dari orangtua.

Sebelumnya, Dinsos Kota Malang memang pernah ditemukan kasus exploitasi anak di daerah kampus Institut Teknologi Nasional Malang. Orangtua sengaja menyuruh anaknya menjadi anak jalanan, baik itu pengamen atau polisi cepek atau lainnya.

“Ya ada saja yang sengaja mengexploitasi anak yang masih kecil, usia sekolah menjadi pengemis, polisi cepek, lha uangnya buat bayar kontrakan sama angsuran sepeda. Ternyata karena bapaknya nganggur makanya anaknya disuruh begitu”, tandasnya.

Dijelaskan, kasus exploitasi anak sudah diatur Undang-undang Perlindungan Anak (UU No. 23/2002 yang direvisi melalui UU No. 35/2014) hanya menyebut dua pasal tentang larangan melakukan eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi pada anak yaitu pasal 76 huruf I dan pasal pasal 88 dengan ancaman hukuman penjara maksimum 10 tahun dan atau denda paling banyak 200 juta rupiah.

Pipih mengungkapkan, orangtua kasus eksploitasi anak di ITN sekarang sudah takut, Dinsos memantau mereka sekarang usaha berjualan kacang.

“Ini pelajaran. Kalau ada yang eksploitasi bisa dipenjara lho,” tegasnya.