Angkot Pasang Tarif Sampai Rp 10 Ribu, Dishub: Pasti Kami Tilang!

Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban
Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang serius menindak para supir angkutan umum (Angkot) yang menarik tarif sampai Rp 10 ribu kepada penumpang.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban (Daltib), Raymond Matondang, mengatakan, penindakan terhadap para supir Angkot nakal perlu dilakukan, karena banyak keluhan masyarakat perihal tarif angkot yang ugal-ugalan.

Bahkan, guna membuktikan hal itu, Dishub pernah menurunkan beberapa anggota yang menyaru sebagai masyarakat biasa untuk naik angkot. Hasilnya, apa yang dikeluhan masyarakat, benar adanya.

“Tarif angkot sedang kita awasi betul. Kepada masyarakat yang menemui sopir nakal, bisa langsung lapor kepada kami,” tegas Raymond, beberapa menit lalu.

Dishub memprediksi, aksi oknum sopir Angkot nakal ini dimulai pada saat Ramadan lalu, menjelang Hari Raya Lebaran, dan kondisi itu berlangsung hingga kini. Karenanya, Dishub bakal melakukan tindakan tegas kepada angkot yang diketahui menarik tarif di atas kewajaran hingga Rp 10 ribu atau bahkan Rp 15 ribu.

“Tilang akan membuat mereka kapok, karena mereka akan disidang dan bakal didenda Rp 250 ribu jika terbukti menarik di atas tarif resmi,” ungkapnya.

Sekadar informasi, tarif resmi angkot di Kota Malang yakni Rp 4 ribu untuk masyarakat umum, dan Rp 2.500 untuk pelajar.

Pantauan Dishub di lapangan, stiker tarif angkot yang harusnya melekat di tubuh kendaraan banyak yang sudah dihilangkan oknum, sehingga warga tidak tahu pasti berapa tarif resmi yang diberlakukan pemerintah.

“Karenanya besok kami akan mengecat tarif di dalam Angkot, supaya masyarakat tahu berapa tarif resmi,” pungkasnya.