Anggotanya Dibui, Begini Kata Ketua DPRD Kota Malang

Kasus Subur Triono

Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)
Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, tetap menghormati proses hukum yang menjerat anggota Komisi A, Subur Triono. Hal itu diungkapkan, merespon penahanan yang dilakukan Polres Malang Kota pada Subur sejak Kamis (9/2) kemarin.

“Saya sudah sampaikan kepada Pak Kapolres, kami hormati proses hukum yang berjalan. Apa yang dilakukan Pak Subur itu kan prosesnya tergantung profesionalitas kepolisian,” urainya, Jumat (10/2).

Terkait penahanan, Arief menilai, Polres Malang Kota sudah memiliki cukup bukti. Selain itu, sorotan publik, sehingga kepolisian tidak ingin gegabah dalam melangkah.

“Kalau tidak dilakukan (penahanan) itu akhirnya kepolisian kerepotan juga. Bisa dinilai tebang pilih lah, dan segala macam,” imbuhnya.

Dia menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum. “Kalau memang salah dan melanggar hukum ranahnya di kepolisian. Itu saja bagi saya,” lanjutnya.