Anggota DPRD Kabupaten Malang Hobi Ganti Plat Kendaraan Dinas

Kendaraan dinas anggota dewan yang berganti plat hitam terparkir di halaman Gedung DPRD.(Miski)
Kendaraan dinas anggota dewan yang berganti plat hitam terparkir di halaman Gedung DPRD.(Miski)

MALANGVOICE – Anggota DPRD Kabupaten Malang, terbilang hobi berganti plat nomor kendaraan dinas.

Seharusnya, mobil dinas yang dipakai menggunakan plat nomor merah. Namun, di tangan beberapa anggota dewan, plat nomornya diganti ke plat warna hitam.

Pengamatan MVoice dalam satu minggu terakhir, setidaknya ada tiga mobil dinas menggunakan plat hitam terparkir di Gedung DPRD. Meliputi Avanza N 498 DP, Honda City N 542 DP, dan Kijang Innova N 649 DP.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Di mana kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Apabila ada yang berwarna hitam, maka tidak sah. Orang tersebut dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko, menyayangkan tindakan anggotanya.

“Tidak boleh dan itu mencoreng marwah sebagai pejabat negara,” kata dia, kepada MVOice, Kamis (23/3).

Status kendaraan bagi anggota dewan adalah pinjam pakai. Untuk biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) ditanggung masing-masing anggota, kecuali, lanjut dia, empat orang pimpinan (ketua dan tiga orang wakil ketua dewan).

Menurut dia, kebanyakan anggota yang mengganti plat nomor untuk kepentingan pengisian BBM. Sesuai aturan, kendaraan dinas wajib menggunakan Pertamax.

“Banyak yang menggunakan premium, makanya ganti ke plat hitam. Padahal secara ekonomis lebih bagus Pertamax, selisih harganya juga tidak terlalu mencolok,” jelas dia.

Meski demikian, Hari tidak bisa menjatuhkan sanksi apapun kepada anggotanya.

Namun, ia berharap anggotanya yang nakal bisa terjaring razia aparat.

“Kalau masih nakal dan hobi ganti plat, ya semoga saja kena razia polisi,” tutur dia.