Aneh, Ada Perda Ditetapkan Tanggal 30 Februari!

Pertemuan Aliansi dengan Dewan dan Eksekutif

MALANGVOICE – Aliansi Anti Toko Modern Ilegal kembali melakukan pertemuan dengan anggota DPRD lintas komisi bersama dengan eksekutif, hari ini.

Pada pertemuan itu, Koordinator Aliansi, Soetopo Dewangga, membeberkan kejanggalan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Toko Modern.

Ia menjelaskan, Perda itu aneh, karena ditetapkan pada tanggal 30 Februari 2014, tanggal yang tidak pernah ada di Bulan Februari dalam kalender masehi.

“Kita semua tahu, Februari hanya sampai 28 Februari atau maksimal 29 Februari, itupun Tahun Kabisat, empat tahun sekali,” kata Soetopo Dewangga.

Sebab itu ia menilai Perda itu aneh, apalagi kemudian diundangkan pada bulan Juni 2014 dan masuk dalam lembar daerah.

“Ini baru pertama kali terjadi, ada Perda ditetapkan pada tanggal yang tidak pernah ada,” tuturnya.

Disesalkan pula, mengapa Perda itu ditandatangani Kepala Bagian Hukum, Tabrani, dan Sekertariat Daerah (Sekda) saat itu M Shofwan.