Anak di Bawah Umur Melanggar Hukum, Bagaimana Penegak Hukum Menyikapinya?

Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Tatang Prayitno Panjaitan (anja)

MALANGVOICE – Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Tatang Prayitno Panjaitan mengatakan, dalam berbagai faktor, seorang anak atau mereka yang dibawah usia 18 tahun bisa berhadapan dengan hukum yaitu sebagai korban, sebagai saksi, dan sebagai pelaku.

“Faktanya, selama ini pelaku anak bisa saja sebagai otak tindak pidana. Pelaku anak ini juga bisa melakukan lebih dari satu kali. Pada umumnya fisik pelaku anak sama seperti orang dewasa. Ini lho yang kita tidak sangka-sangka,” katanya dalam Forum Focus Grup Discussion Gerakan Save Our Children di Universitas Brawijaya, beberapa menit lalu.

Oleh karena itu, untuk penyelesaian perkaranya diproses peradilan perlu dialihkan. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 Ayat 7 No Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Proses pengalihan itu disebut diversi.

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Dr Nurini Aprilianda SH Mhum, menambahkan, pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.

“Diversi bertujuan untuk menciptakan perdamaian antara korban dan anak. Terutama untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan dan menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan. Karena dasarnya haknya anak-anak adalah untuk mendapatkan kasih sayang, memperoleh pendidikan, bermain,” tandasnya.

Ia juga menegaskan, diversi bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

“Itulah kenapa pemerintah dan masyarakat perlu merancang bentuk diversi mengenai keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau pelayanan masyarakat. Ini belum diformulasikan di masing-masing daerah termasuk Malang,” tandasnya lagi.