Aliansi Tagih Hasil Verifikasi Toko Modern

Aliansi Anti Toko Modern Ilegal
Aliansi Anti Toko Modern Ilegal

MALANGVOICE – Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang kembali menagih hasil verifikasi faktual toko modern yang dilakukan tim gabungan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Bagian Hukum Pemkot Malang.

Ketua Aliansi, Soetopo Dewangga, mengatakan, hingga kini pihaknya belum pernah menerima laporan hasil verifikasi yang dimaksud, sehingga wajar jika ia menanyakan hal itu kepada DPRD selaku fasilitator.

“Kami melihat eksekutif ini adem ayem saja, padahal verifikasi faktual toko modern itu hasil kesepakatan bersama saat kita hearing dengan mereka,” kata Soetopo, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, masalah legalitas 265 toko modern yang beroperasi di Kota Malang ini cukup serius, dan harusnya mendapat perhatian dari pemerintah, karena bertentangan dengan peraturan daerah.

“Tuduhan kami bahwa semua toko modern di Kota Malang itu ilegal tidak main-main dan serius, karena sampai saat ini Pemkot belum bisa mempublish apakah toko modern itu mengantongi IUTM (Izin Usaha Toko Modern) atau tidak, karena belum ada hasil verifikasi faktualnya,” bebernya.

Jika Pemkot Malang masih bersifat pasif menindaklanjuti hal ini, aliansi akan mengirimkan pengaduan kepada Ombudsman RI. “Karena Pemkot sendiri mengabaikan pengaduan kami dan kami rasa perlu mengadu pada ombudsman,” tandasnya.