Aliansi ATMI Kota Malang Dukung Upaya Mustolih Siradj

Aliansi Anti Toko Modern Illegal

Koordinator Aliansi ATMI Kota Malang, Soetopo Dewangga.
Koordinator Aliansi ATMI Kota Malang, Soetopo Dewangga.

MALANGVOICE – Aliansi Anti Toko Modern Illegal (ATMI) Kota Malang mendukung upaya hukum Mustolih Siradj yang digugat balik PT Sumber Alfaria Trijata Tbk. Hal ini ditegaskan Koordinator Aliansi ATMI Kota Malang, Soetopo Dewangga.

Kamis (23/2) dia juga telah melayangkan surat kepada perusahaan retail Alfamart dan Alfamidi itu. Menurut Soetopo, Mustolih Siradj yang bertempat tinggal di Jalan Purnawarman merupakan salah satu konsumen dan donatur Alfamart.

“Sebagaimana kita tahu Alfamart dalam melayani konsumen seringkali menanyakan apakah uang kembalian boleh didonasikan. Sebagai konsumen dan donatur cerdas, Mustolih meminta transparansi pengelolaan dana konsumen yang dihimpun Alfamart,” kata dia.

Namun, permintaan Mustolih ditolak Alfamart dengan alasan uang donasi konsumen sudah disalurkan pada yang berhak menerima dan diketahui lembaga berwenang. Atas penolakan itu, Mustolih mengajukan sengketa pada Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.

Dalam amar putusan Majelis Komisi Informasi, pengajuan ini dikabulkan. Artinya pihak tergugat diwajibkan menyampaikan informasi pada penggugat atas pengelolaan donasi dari konsumen.

“Atas putusan tersebut, ternyata asa gugatan balik pada Komisi Informasi Pusat dan sdr Mustolih Suradj sebagai tergugat dua oleh PT. Sumber AlfarianTrijata Tbk,” imbuh Soetopo.

Aliansi ATMI Kota Malang memandang, Mustolih dilindungi Undang-Undang dalam hal keterbukaan informasi publik. Dia menilai, Alfamart adalah badan publik yang terbukti diperbolehkan memungut dana publik melalui konsumen sebagai donatur.

Dengan begitu, sudah sewajarnya donatur berhak memperoleh informasi pengelolaan dana yang telah dihimpun. Aliansi ATMI merasa heran, dalam kasus ini justru Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia sebagai lembaga resmi digugat alfamart.

“Demikian juga Mustolih Siradj sebagai konsumen dan donatur pun turut digugat ketika meminta informasi pengelolaan dana donasi. Karenanya, kami mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Mustolih Siradj sebagai konsumen yang cerdas,” pungkasnya.