Alhamdulillah, UMK Kabupaten Malang Jadi Rp2.368.510

Kabid Hubinsyaker, Achmad Rukmiyanto
Kabid Hubinsyaker, Achmad Rukmiyanto

MALANGVOICE – Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Kabupaten Malang tahun depan dipastikan naik.

Kenaikannya capai Rp 180.510. Tahun ini upah minimum di Kabupaten Malang Rp 2.188 ribu, dan pada 2017 mendatang upah mencapai Rp 2.368.510,-.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (Hubinsyaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto menjelaskan, kenaikan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan.

“Sudah sesuai aturan dan diatur juga dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 121 tahun 2016,” kata laki-laki yang biasa disapa Totok ini, saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia memjelaskan, besaran UMK tersebut merupakan rekomendasi Bupati Malang. Tujuannya, menciptakan kesejahteraan buruh.

“Tiap tahun, kenaikan UMK sesuai dengan PP 78/2015, yakni 11,5 persen. Biasanya, kami kalikan dengan angka tersebut dan dilakukan pembulatan,” imbuh dia.

Dia menambahkan, kenaikan upah di Kabupaten Malang merujuk pada besaran upah tahun lalu, tahun yang berjalan serta adanya tambahan nilai inflasi.

Naiknya kebutuhan ekonomi juga menjadi pertimbangan untuk menaikkan upah minimum para pekerja.

“Rencananya, mampu meningkatkan kesejahteraan karyawan tanpa mengesampingkan kemampuan perusahaan,” lanjut dia.