Alhamdulillah, 197 Penghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Dapat Remisi

Perayaan HUT ke-72 RI

Wali Kota Malang, HM Anton, memimpin upacara dan pemberian remisi dilakukan di halaman Lapas Perempuan Kelas II A Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sebanyak 197 narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang mendapatkan remisi. Mereka menerima keringanan itu pada momentum HUT ke-72 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8).

Jumlah itu meliputi 186 Remisi Umum (RU) I, 8 RU II dan 3 RU II untuk kategori menjalani subsider pengganti denda. Pemberian remisi dilakukan di halaman Lapas Perempuan Kelas II A Malang dengan inspektur upacara Wali Kota Malang, H Moch Anton.

Kalapas Kelas IIA Malang Anis Joeliati Wakil Wali Kota Sutiaji dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir pada ajang ini. Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang dibacakan Moch Anton, dikatakan bahwa selama ini negara memberikan program pembinaan sebagai bagian dari self propelling adjustment.

Ini artinya, ada pemberian kemampuan untuk para narapidana kembali bermasyarakat dan turut serta dalam pembangunan. Karenanya, pemberian remisi kepada narapidana tepat pada HUT Proklamasi Kemerdekaan ini dimaksudkan memberikan apresiasi kepada para narapidana yang telah menunjukkan prestasi dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama ini.

“Pemberian remisi ini bukan semata-mata hak yang mudah untuk didapatkan namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban pelaksanaan program pembinaan,” kata Menkumham.

Dijelaskan pula, saat ini Kementerian Hukum dan HAM sangat serius dalam melakukan reformasi di bidang hukum salah satunya adalah pembenahan terhadap lapas baik dari segi sarana dan prasarana maupun segi lainnya.

Oleh sebab itu, Menkumham dalam kesempatan itu mengajak kepada para Kepala Lapas agar bisa berbenah sehingga program pembinaan bisa sesuai dengan apa yang dicitakan dan diharapkan.

“Diharapkan dengan perubahan itu ada kepastian dalam proses pemberian hak kepada para narapidana. Karena itu untuk implementasinya dibutuhkan sumber daya manusia yang baik,” ungkapnya.

Menteri Hukum dan HAM dalam kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang telah ikut ambil bagian dalam mendukung pelaksanaan pelayanan dalam bidang pembinaan tersebut.

Data Lapas Perempuan Kelas IIA Malang menyebut saat ini jumlah narapidana sebanyak 506 dan tahanan sebanyak 63 orang. Dari jumlah 506 narapidana itu sebanyak 390 orang merupakan narapidana yang terseret tindak pidana khusus dan yang terlibat pidana umum 179 orang. Sedangkan narapidana yang berstatus WNA sebanyak 13 orang.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti