Al Araf: RPJMN dan Prolegnas Masih Bermasalah

Suasana diskusi umum
Suasana diskusi umum.(anja)

MALANGVOICE – Salah satu bagian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional dan Program Legislasi Nasional 2015-2019 (RPJMN) dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjelaskan tentang rencana pemerintah dalam pembangunan bidang pertahanan dan keamanan selama lima tahun ke depan.

Salah satunya diwujudkan dengan membentuk UU di sektor pertahanan dan keamanan. Namun, menurut Al Araf SH MDM, Direktur Imparsial, beberapa rancangan undang-undang (RUU) bidang pertahanan dan keamanan mendapat penolakan keras oleh publik.

“Yang bermasalah itu misalnya RUU Rahasia Negara dan RUU Keamanan Sosial (Kamnas),” kata dia dalam diskusi umum Quo Vadis RUU Keamanan Nasional di UBTV, Rektorat Universitas Brawijaya, beberapa menit lalu.

Selain itu, RPJMN dan Prolegnas justru tidak memasukkan RUU bidang keamanan yang berkontribusi bagi kemajuan demokrasi dan agenda reformasi sektor keamanan (RSK).

“Tidak dimasukkannya agenda RUU Perubahan atas UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer. Padahal penyusunan RUU itu perlu memperhatikan agenda reformasi sektor keamanan,” tandas dosen Universitas Paramadina ini.