Ahli Waris Korban Gondola Berhak Dapat Ganti Rugi 48x UMK

MALANGVOICE – BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan PT Inspirasi Bangun Mandiri di data base kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan agar keluarga yang ditinggalkan bisa mendapatkan klaim Jaminan Kematian (JKM) akibat insiden kecelakaan kerja.

“Jika perusahaan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, harusnya para pekerja bisa mendapatkan klaim JKM minimal 48x UMK,” kata Kepala BPJS Cabang Malang, Sri Subekti.

Jika perusahaan tersebut terdaftar di Surabaya, maka seharusnya pekerja tersebut menerima minimal Rp 129 juta jika merujuk pada UMK 2015 Kota Surabaya sebesar Rp 2,7 juta.

“Kalau terdaftar di BPJS, proses pencairan cepat. Perusahaan tinggal mengajukan permohonan klaim dan jika berkas lengkap, dalam satu hingga dua hari, uang klaim sudah berada di rekening keluarga penerima JKM,” urai dia.

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar di BPJS, maka perusahaan yang bersangkutan harus membayar ganti rugi kepada keluarga tenaga kerja sesuai aturan yang berlaku, yaitu 48x UMK.

“Jika tidak sesuai peraturan, maka keluarga atau Disnaker bisa melakukan tuntutan hukum,” ucap dia.

Seperti diberitakan MVoice sebelumnya, tiga pekerja PT Inspirasi Bangun Mandiri tewas saat melakukan perbaikan lampu Mitra Department Store. Dugaan sementara, tiga pekerja atas nama Yudi, Yitno dan Abin itu jatuh karena tidak bisa mengoperasikan gondola.