Agenda Komisi A Tindak Lanjuti Kalibakar Tertunda

Komisi A

MALANGVOICE – Rencana Komisi A (Bidang Hukum, Perundang- undangan) DPRD Kabupaten Malang ke PTPN III Medan, untuk mempertanyakan status kepemilikan aset tanah perkebunan Kalibakar, di Ampel Gading, Tirtoyudo, dan Dampit, yang menjadi sengketa antara warga dan PTPN, urung dilaksanakan.

Selepas Idul Fitri, agenda DPRD Kabupaten Malang konon cukup padat.

Anggota Komisi A, Didik Gatot Subroto, mengatakan, tertundanya kunjungan ke PTPN III Medan karena banyak kegiatan, terutama membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum selesai, dan padatnya kegiatan dinas lainnya.

“Agustus ini pembahasan Raperda masih banyak yang belum tuntas, dan banyak juga kegiatan dinas lainnya,” tutur Didik saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut dia, agenda ke Medan dipastikan segera dilaksanakan pada awal September. “Rencana ke PTPN III Medan paling cepat awal September,” imbuh Anggota Fraksi PDIP tersebut.

Sebelumnya, ribuan petani Kalibakar, Juni lalu, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang.

Mereka meminta bantuan pendampingan penyelesaian sengketa lahan di kebun Kalibakar dengan PTPN.

Selama ini kedua belah pihak bersikukuh sebagai pemilik sah.