Ade: Keberatan, Warga Bisa Ajukan Keringanan PBB

Ade Herawanto.

MALANGVOICE – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto, mengatakan, warga bisa mengajukan keringanan pajak jika merasa nominalnya terlalu besar.

Menurut dia, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah saat ini sifatnya lebih fleksibel dan sangat peduli wong cilik.

“Jadi warga bisa mengajukan keringanan pajak, bahkan untuk veteran bisa dapat keringanan sampai 75 persen,” kata Ade meyakinkan.

Dikatakan juga, meski begitu tidak semua warga bisa diterima pengajuan keringanan pajaknya, karena harus ada verifikasi dan pembuktian dari tim.

“Nanti ada pengujian, apakah warga itu bisa menerima keringanan pajak atau tidak,” tandasnya.

Rata-rata warga mengeluhkan tingginya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik setiap tiga tahun sekali mengikuti harga pasar.

“Sesuai undang-undang, memang tarip disesuaikan setiap tiga tahun sekali,” ungkapnya.