Adam: Pelaku Pencabulan Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

AKP Adam Purbantoro (Tika)

MALANGVOICE- Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro menjelaskan, Hendrik Dodo Janoko (HDJ) yang menggauli Bunga (18) tetangganya di Dusun Bopong, Desa Sumber Putih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dikenakan pasal 81 juncto 76 D atau 82 juncto 76 E UU no 35 tahun 2014.

“Pelaku dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya saat ditemui di ruangannya.

Adam menjelaskan, pelaku dikenakan dengan UU perlindungan anak, sebab saat melakukan tindakan itu, korban berusia 17 tahun.

“Yang melaporkan kejadian ini ibu korban. Namanya nggak usah disebutkan lah, kasihan anaknya. Orang tua melaporkan sebab hingga usia kandungan tujuh bulan belum dinikahi pelaku,” jelasnya.

Adam menjelaskan, pelaku memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh itu dengan iming-iming uang Rp 15 ribu dan ancaman jika melaporkan ke orang lain.

“Dilakukan beberapa kali, tapi nanti kami selidiki lebih lanjut,” tegas dia.