Ada Apa di Balik Tower Ilegal?

Ilustrasi Tower Ilegal (Anja)
Ilustrasi Tower Ilegal (Anja)

MALANGVOICE – Polemik pendirian tower single pole tanpa izin (ilegal), kini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, karena selain tidak pernah ‘kulo nuwun’ kepada warga, keberadaannya juga dianggap membahayakan.

Berbagai cara memang dilakukan para pengusaha tower untuk memuluskan usahanya memasang tower itu.

Salah satu Ketua RW yang enggan disebut namanya, kepada MVoice, mengaku mendapat uang Rp 500 ribu dari pihak yang mengatasnamakan PT Sarana Utama Karya, agar tower bisa berdiri di area yang dikehendaki.

Ia bercerita, awalnya ada beberapa orang meminta izin pendirian tower single pole, namun, salah satu warga yang lokasinya terdampak keberatan dengan adanya tower itu.

“Akhirnya beberapa orang meminta izin kepada saya,” kata pria paruh baya itu.

Dijelaskan, sejumlah orang yang meminta izin itu menunjukkan beberapa surat dengan kop Dinas dan terdapat tulisan Pemkot Malang.

“Ini sudah ada izin dari instansi pemerintah, jadi bapak dimohon untuk tanda tangan izin,” kata dia menirukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Zulkifli Amrizal, ketika dimintai data perihal pemilik tower ilegal dari PT Sarana Utama Karya, hingga berita ini ditulis belum memberikan konfirmasinya. Pesan singkat yang dikirim MVoice, belum juga dibalas.

Permasalahan tower ilegal yang dipersoalkan warga kembali terulang. Pada 2015 lalu, warga di Jalan Lembang, Kelurahan Rampal Celaket, menolak satu tower single pole milik salah satu PT.

Akhirnya tower yang ada di belakang patung singa itu diturunkan, dan satu pekan setelahnya Satpol PP melakukan penyegelan terhadap 15 tower lainnya.

Pada 2016 ini, permasalahan yang sama kembali terjadi, beberapa tower single pole kembali berdiri secara ‘liar’ tanpa ada persetujuan warga, seperti terjadi di Jalan Ki Ageng Gribig (depan kediaman Wakil Ketua DPRD, Wiwik Hendri Astuti) dan juga di Jalan Mayjen Panjaitan (depan tandon air Betek).

Hasil penelusuran MVoice, ternyata modus pendirian tower hanya berdasar perjanjian kerjasama (PKS) antara perusahaan dan Pemkot. Itu diketahui dari statemen Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Indri Ardoyo, yang mengaku tidak pernah menandatangani izin tower single pole baru.

Bahkan, seperti di Jalan Mayjen Panjaitan, tidak ada rekomendasi dari Dinas Kominfo, agar PT Sarana Utama Karya mendirikan tower di kawasan itu, hal itu didasarkan data yang berhasil dihimpun

Dinas Komunikasi dan Informasi sendiri, berdasar surat Nomor: 555/918/35.73.304/2015, memberikan rekomedasi kepada 25 tower single pole baru, seperti di Jalan Muharto, Jalan Locari, Jalan Gajayana, dan sebagainya, tanpa menyebut kawasan Jalan Mayjen Panjaitan.