8 Januari, Sidang Gugatan Malang Anyar atas KPU di MK Dimulai

MALANGVOICE – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjadwalkan sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Malang Tahun 2015 terhadap KPU Kabupaten Malang, dengan pemohon pasangan calon No 2, Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi.

Berdasar website Mahkamah Konstitusi, gugatan Tim Malang Anyar ber-Nomor Perkara: 79/PHP-BUP-XIV/2016, diagendakan sidang pada Hari Jumat, 8 Januari 2016, pukul 08.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

MVoice juga menerima informasi, Dewanti dan Masrifah, sebagai pemohon, juga sudah dipanggil untuk sidang melalui surat MK Nomor : 40.79/PAN.MK/1/2016 semalam, ditandatangani Panitera MK, Kasianur Sidaruk,

Isi surat yang dilayangkan ke Paslon Bupati Malang No 2 itu, Panitera MK, atas perintah hakim konstitusi dan berdasarkan Pasal 13 ayat 3 Peraturan MK No 1 Tahun 2015 tentang pedoman beracara, memanggil Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi, untuk sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sebagaimana diberitakan, KPU Kabupaten Malang sebagai termohon dan Panwaskab Malang yang akan menjadi pihak terkait, berkali-kali menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan dari Malang Anyar. KPU juga sudah menerima materi gugatan.