60 Persen Perusahaan di Kabupaten Belum UMK

Kabid Hubinsyaker, Achmad Rukmiyanto (Tika)

MALANGVOICE – Belum semua perusahaan di Kabupaten Malang yang berikan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) kepada karyawannya.

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), dari 1.105 perusahaan baru 60 persen yang berikan gaji sesuai UMK Kabupaten Malang 2015, Rp 2,188 juta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (Kabid Hubinsyaker) Disnakertrans, Achmad Rukmiyanto menjelaskan, juga masih ada perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMK.

“Biasanya home industry, sebab bidang ini adalah lapangan kerja yang tidak penuh. Berbeda dengan industri padat karya,” beber dia saat ditemui di kantornya.

Laki-laki yang akrab disapa Totok ini menjelaskan, pihaknya terus mendorong untuk meningkatkan produktivitas.

Tujuannya, agar perusahaan mampu membayar gaji pegawai sesuai dengan UMK.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi dan juga mengevaluasi dari segi faktor produksi,” tandas dia.