60 Persen Laporan Dana Desa di Kab Malang Amburadul

MALANGVOICE – Pelaporan dana desa di Kabupaten Malang selama 2015 dinilai amburadul oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD, Ziaul Haq. Hal itu disebabkan banyak perangkat desa yang tidak faham penggunaan dana secara teknis.

Jika proses pertanggungjawaban saja bingung, Ziaul memperkirakan dalam penggunaan dana yang bersumber dari APBN itu juga bermasalah. Ia berharap, pengucuran dana desa yang pertama ini menjadi mimpi buruk.

“Mungkin karena selama ini mereka dapat dana Rp 200 juta-an saja, kemudian sekarang menjadi Rp 800 juta sampai Desa Banjararum dapat Rp 1,4 miliar. Jadi dapat uang kaget, bingung,” kata Ziaul, kepada MVoice.

Laporan dana desa yang dinilai tidak tertib administrasi itu, menurut dia, karena penggunaannya tidak disertai bukti pengeluaran, misalnya kuitansi atau lainnya, sehingga uang habis, tapi laporannya tidak ada.

“Banyak juga kok kami temukan saat turun lapangan, ternyata uangnya dipinjam kepala desanya sendiri, atau perangkat lain. Hal seperti ini kan nggak boleh, bisa berbahaya,” sambung anggota dewan dari Partai Gerindra itu.

Ia juga menemukan dana desa yang sudah ditransfer dari APBN ke kas Kabupaten Malang, kemudian ditransfer ke kas desa ini, diambil secara keseluruhan oleh kepala desa, lalu disimpan atau digunakan terlebih dulu.

“Harusnya uang diambil sesuai kebutuhan. Misalnya di rencana kerja anggaran ada pembangunan jalan, butuh Rp 150 juta, ya diambil segitu saja. Jangan diambil semua,” imbuhnya.