6 Kawanan Pengedar Sabu Diciduk Polres Malang Kota

MALANGVOICE – Unit Sat Reskoba Polres Malang Kota bergerak cepat menangkap enam kawanan pegedar narkoba yang berkeliaran memasarkan sabu-sabu.

Enam orang itu adalah Heru, (22), Toni, (30), Iswahyudi, (36), Ruspandi, (41), M Yunus, (35), dan Sandi Iswanto, (35). Mereka ditangkap bergiliran pada 4 Januari lalu.

Menurut Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, Heru yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, ditangkap di Jalan Borobudur, pukul 23.00 WIB.

“Saat digeledah, Heru kedapatan membawa dua bungkus plastik kecil sabu-sabu yang disembunyikan di dalam saku,” katanya pada wartawan.

Kemudian, polisi mengembangkan kasus itu. Dari pengakuan Heru, barang haram itu didapat dari rekannya, Toni. Tak berapa lama Toni pun ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Mayjend Sungkono, keesokan harinya pukul 01.00 WIB.

Dari tangan Toni, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 400 ribu dari hasil penjualan sabu kepada Heru. Akhirnya, dari pengakuan Toni, polisi juga berhasil meringkus Iswahyudi, Ruspandi, M Yunus, dan Sandi Iswanto saat itu juga.

Nunung menambahkan, saat ini polisi juga masih menyelidiki kasus itu dan mengamankan total 4,5 gram sabu, uang tunai Rp 1,4 juta dan 10 unit HP milik tersangka.

“Mereka diancam pasal 112 dan 114 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.