42 Napi Lapas Kelas 1 Lowokwaru Peroleh Remisi Natal

MALANGVOICE – Sebanyak 42 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, mendapat remisi terkait Hari Natal.

Kabid Pembinaan Lapas Lowokwaru, Agus Heryanto, mengatakan, dari 42, hanya 30 napi yang sudah dipastikan dapat remisi, sementara yang 12 orang menunggu persyaratan dari Jakarta.

“Yang masih mengurus izin adalah napi golongan pengedar narkoba dan pelanggaran berat lain,” kata dia kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, paling sedikit napi mendapat remisi adalah 15 hari dan paling banyak bisa sampai 1 bulan.

“Mereka yang dapat remisi adalah napi yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan,” tandasnya.