35 Saksi Diperiksa Beruntun, KPK Blokir Rekening Tersangka

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Segenap awak media menanti pemeriksaan berakhir. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 35 saksi secara marathon sejak 18 Oktober 2017 lalu. Senin (23/10) hari ini menjadi hari terakhir, dimana enam saksi dijadwalkan diperiksa di Mapolres Malang Kota.

Para saksi diminta memberi kesaksian dalam kasus indikasi suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dengan tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono.

Dari semua saksi, 31 di antaranya adalah anggota DPRD Kota Malang, sisanya merupakan unsur lain yakni mantan Sekda, pejabat setingkat Kepala Bidang dan staf Sekwan.

“KPK terus mendalami informasi dugaan penerimaan uang ‘Pokir’ terkait dengan pengesahan APBD-P TA 2015 oleh sejumlah pihak. Komunikasi sejumlah pihak terkait dalam perkara ini juga terus diklarifikasi pada saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, beberapa saksi memang mengaku disodori pertanyaan terkait ‘Pokir’ atau Pokok Pikiran. Namun, kepada awak media, para saksi membantah jika Pokir adalah istilah untuk uang pelicin.

Selain itu, KPK Juga telah memproses pemblokiran rekening tersangka. “Ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam penanganan TPK (Tindak Pidana Korupsi) ini,” pungkasnya.(Coi/Aka)