27 Rumah Terancam Dibongkar, Satpol PP Batu: Bukan Dibongkar, Tapi…

Kondisi lahan yang digarisi Satpol PP (anja)
Kondisi lahan yang digarisi Satpol PP (anja)

MALANGVOICE – Beberapa waktu lalu, Satpol PP Kota Batu memasang garis polisi di lahan seluas sekitar 2000 meter persegi di Kompleks Vila Dusun Junggo Desa Tulungrejo kecamatan Bumiaji Kota Batu. Sekitar 27 bangunan semi permanen di lahan tersebut diduga tidak dilengkapi ijin pendirian bangunan. Warga resah karena menilai Satpol PP akan melakukan pembongkaran.

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Robick Yunianto, menjelaskan, pihak Satpol PP Kota Batu tidak berniat untuk melakukan pembongkaran. Surat pemberitahuan dikirim untuk menghentikan proses pembangunan yang sedang berlangsung.

“Telah kami laksanakan kordinasi dengan pihak terkait terhadap lahan yang ada disana. Kami melihat ada proses pembangunan yang tidak dilengkapi dengan ijin. Maka kami harapkan agar pembangunan dihentikan,” tandas dia.

Lebih lanjut Robick menjelaskan bahwa Satpol PP tidak turut campur terkait proses negosiasi dengan pemilik tanah.

Baca Juga: 27 Rumah Warga di Tulungrejo Ini Terancam Dibongkar Satpol PP

“Kami tidak terlalu ikut campur dengan proses kepemilikan lahan. Kami harap agar pembangunan dihentikan sampai proses negosiasi dengan pemilik lahan selesai,” tukasnya.

Pemasangan garis merupakan salah satu bentuk upaya agar warga tidak nekat mendirikan bangunan.

“Sama sekali kami tidak niat bongkar,” tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, status kepemilikan tanah tersebut belum jelas. Sebelumnya, tanah tersebut merupakan milik PT Bukit Selecta Mas, namun Hak Guna Bangunan tersebut sudah habis 9 Juni 2010. Sehingga tanah tersebut seharusnya kembali ke milik negara. Warga Tulungrejo yang mendirikan bangunan semi permanen di lahan tersebut membutuhkan kejelasan.