236 Izin Reklame di Kota Malang Kedaluarsa

Banyak Reklame Ilegal di Kota Malang

Ilustrasi reklame di Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Banyaknya reklame di Kota Malang ternyata tidak dibarengi dengan legalitas administrasi. Tak tanggung-tanggung, ratusan papan yang tersebar di berbagai titik itu berstatus ilegal.

Data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyebut, sebanyak 236 izin reklame saat ini telah kedaluarsa. “Sebagian sudah diturunkan, jumlahnya yang tahu Satpol PP,” ungkap Kepala DPM-PTSP, Jarot Edy Sulistyono, ketika dikonfirmasi, Senin (10/7).

Terpisah, Wali Kota Malang, HM Anton, mengakui, memang sebagian besar reklame yang izinnya kedaluarsa belum dibongkar. Sebaliknya, dia masih memberi kelonggaran kepada para pemilik terkait hal ini.

Jenis reklame yang izinnya kedaluarsa beragam, meliputi single pole yang berdiri di tepi jalan dan papan yang membentang di atas jalan. Anton menambahkan, pihaknya memberi waktu bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Sudah kami surati pemiliknya untuk menurunkan sendiri. Saya beri batas setahun, kalau tidak ya akan kami turunkan,” imbuh suami Hj Dewi Farida Suryani itu.

Kendati begitu, meski tak berizin, pembayaran pajak reklame tetap menjadi kewajiban pemilik. “Izin dan pajak dua hal berbeda. Yang jelas saya koordinasikan terus dengan Satpol PP, DPM-PTSP, dan BP2D,” pungkasnya.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti