18 Hari, Polres Makota Jaring 23 Pelaku Kasus Narkotika

Kapolres Makota, AKBP Decky Hendarsono saat rilis kasus narkotika (deny)

MALANGVOICE – Memerangi jaringan narkoba, Polres Malang Kota (Makota) benar-benar bergerak cepat meringkus pengedar dan pemakai barang haram itu.

Sebelum operasi Bersinar, Unit Sat Reskoba Polres Makota sudah menangkap 23 pelaku, 12 di antaranya pengedar dan 11 sisanya pemakai.

Para pelaku itu ditangkap sejak 1 hingga 18 Maret lalu, polisi juga mengumpulkan barang bukti Sabu seberat 3,3 gram, ganja 59,39 gram, dan pil koplo atau LL 3617 butir.

Kapolres Makota, AKBP Decky Hendarsono, mengatakan, hasil itu cukup membanggakan, karena peredaran narkotika sungguh membahayakan. Terlebih pil koplo.

“Pil koplo itu sumbernya kecanduan narkoba, karena harganya murah dan mudah didapat,” tegasnya, saat ekspose kasus di Mapolres Makota, beberapa menit lalu.

Dari 23 tersangka itu, dirinci lebih lanjut, ada 22 pria dan 1 wanita. Sementara latar belakang pendidikan dan pekerjaan, swasta 17, wiraswasta 2, dan mahasiswa 3 orang.

“Dari penangkapan itu, tidak ada yang dari PNS. Kami tak berhenti di sini dan akan terus memerangi narkotika,” tandasnya.