MALANGVOICE – Sebanyak 16 kursi Kepala Puskesmas di Kota Malang kosong. Hal ini tak lepas dari berlakunya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru mulai 2017 ini.
Kepala Puskesmas yang sebelumnya merupakan jabatan struktural, kini menjadi jabatan fungsional tenaga kesehatan, yang diduduki pegawai dengan kriteria tertentu. Atas kekosongan ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar seleksi melalui tes, Jumat (6/1).
Sekitar 100 pegawai turut serta memperebutkan 16 kursi kosong. Kepala Dinkes, Asih Tri Rachmi, menyebut, kriteria calon Kepala Puskesmas meliputi, minimal berstatus sarjana bidang kesehatan.
Selain itu, lanjut Asih, peserta tes harus memiliki kemampuan manajerial, dan minimal dua tahun mengabdi di Puskesmas. Terkait materi tes yang harus dikerjakan, meliputi aturan-aturan serta hal-hal yang berhubungan dengan manajerial Puskesmas.
“Pertimbangan lain masih banyak, seperti rasa kepemimpinan, motivasi, dan evaluasi tahunan kinerja selama ini. Untuk aturan-atutan, kami mengacu Permenkes 75/2014, Permenkes 44/2016, dan Permandagri 18/2016,” pungkas Asih.