Pengamat: Perda 30 Februari Tak Bisa Jadi Landasan Hukum

Perda Tanggal 30 Februari

MALANGVOICE – Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Malang, Ali Safa’at, mengimbau agar Pemerintah Kota Malang memperbaiki Peraturan Daerah No 1 Tahun 2004 tentang pengelolaan toko modern yang ditetapkan pada tanggal aneh, 30 Februari 2014.

Sebab, secara formal perda itu cacat dan tidak dapat diakui, bahkan tidak mempunyai unsur hukum yang mengikat.

“Kalau ditetapkan pada tanggal yang tidak pernah ada, berarti bisa diartikan tidak pernah diundangkan,” kata Ali Safa’at kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, Perda harus diperbaiki dan diundangkan ulang jika ingin memiliki legitimasi hukum dan berlaku di masyarakat.

Sementara itu Koordinator Aliansi Anti Toko Modern Ilegal, Soetopo Dewangga, akan melakukan kajian mendalam terhadap Perda tersebut.

Dalam waktu dekat ia akan menggelar diskusi terkait Perda ini, menghadirkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Ahmad Sodiki.

“Termasuk soal kerugian negara akibat dibuatnya Perda yang akhirnya tidak berfungsi itu. Berapa ratus juta uang negara raib untuk membuat Perda tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut Soetopo menjelaskan, jika Perda No 1 Tahun 2014 tidak bisa digunakan, maka amanat Perda No 8 tahun 2010, dimana toko modern harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) masih relevan.

“Itu sudah amanat Perda. Sebanyak 223 toko modern di Kota Malang tidak memiliki IUTM, karena faktanya tidak ada loket layanannya di BP2T,” pungkasnya.