Kasus Kampanye’ Berbikini’, Jamas Berencana Lapor Polisi

Pertemuan Jamas dengan Panwaslu (fathul)

MALANGVOICE – Jaringan Masyarakat Pengawas (Jamas) Malang Raya berencana melaporkan kampanye tim Malang Anyar yang dihadiri turis asing berbikini ke kepolisian.

Alasannya, karena mempertontonkan ketelanjangan yang masuk dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi, sehingga ada unsur pidananya.

“Dari apa yang kami lihat dan sudah menyebar ke media sosial, hal ini sudah keterlaluan. Sudah masuk dalam ranah pidana, apalagi dalam kampanye dan di atas panggung,” kata Ketua Presidium Jamas, Ziaul Haq.

Dikatakan juga, jangan sampai kampanye memasukkan unsur-unsur perusak moral, karena yang dikorbankan masyarakat Kabupaten Malang, apalagi semua tim kampanye sudah tahu undang-undangnya.

“Kampanye dilakukan untuk menyampaikan identitas, prinsip, serta pesan-pesan politik dalam bentuk visi dan program, bukan dengan mempertontonkan ketelanjangan,” tambahnya.