139 Kayu Gelondongan Diamankan dari Buruh Asal Sumawe

Barang bukti kayu yang diamankan

MALANGVOICE – Seorang buruh berinisial P bin Y diamankan oleh anggota Polsek Sumbermanjing Wetan (Sumawe) dan petugas dari Perhutani, Sabtu (10/12).

Pasalnya, laki-laki asal Sumawe yang sehari-hari bekerja sebagai buruh diduga telah memotong kayu sengon di hutan milik Perhutani.

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Dyan Vicky Shandi menjelaskan, kejadian ini bermula saat anggota polsek dan petugas Perhutani di dalam hutan petak 79, Dusun Tamban, Desa Tambakrejo.

Para petugas ini melihat seseorang tengah memotong kayu sengon milik Perhutani. Sekitar sembilan batang pohon yang sudah dipotong.

“Atas kejadian itu pelaku yang diduga memotong kayu Perhutani ini diamankan dan diserahkan ke Polsek Sumawe,” kata Vicky, Minggu (11/12).

Petugas, lanjut dia juga mengamankan 139 kayu gelondongan dan satu unit gergaji mesin.