10 Hari, Polisi Tekuk 10 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Polisi bersama pelaku penyalah gunaan narkoba. (deny)
Polisi bersama pelaku penyalah gunaan narkoba. (deny)

MALANGVOICE – Polres Malang Kota terus menekan peredaran narkoba di wilayahnya. Terbukti, sejak 10 terakhir unit Reskoba berhasil meringkus delapan pelaku penyalah gunaan narkoba.

Beragam narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan pil koplo diamankan petugas sebagai barnag bukti. KBO Reskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta, mengatakan, enam pelaku diantaranya merupakan satu komplotan yang sering menggunakan ganja.

polisi-bersama-pelaku-penyalah-gunaan-narkoba-deny2

“Kami berhasil menyelidiki kasus itu selama 10 hari,” katanya, Rabu (23/11).

Rata-rata, pelaku berumur di bawah 25 tahun dan bekerja swasta.

Dari tangkapan itu, polisi menyita barang bukti sekitar 48,3 gram ganja. Sedangkan pil koplo sebanyak 1.051 butir. Sementara ada satu pelaku hasil tangkapan BNN Kota Malang, yakni MZ dengan barang bukti 0,52 sabu-sabu.

Meski begitu, kasus itu masih dalam penyelidikan. Pasalnya ada pelaku lain yang masih jadi buronan karena mengedarkan narkoba.